Perbedaan trademark™, copyright© dan registered trademark® Perbedaan trademark™, copyright© dan registered trademark®

MAAF SOBAT BLOGGER... AKHIR-AKHIR INI ADMIN JARANG ONLINE DAN JARANG UPDATE BLOG INI, DIKARENAKAN ADANYA BEBERAPA HAL LAIN YANG HARUS SAYA KERJAKAN SEPERTI, JOGING, JALAN-JALAN, MAIN KERUMAH TETANGGA ATAU TEMAN, MANCING, NONTON TV, MAIN GAME DAN LAIN-LAIN...

Perbedaan trademark™, copyright© dan registered trademark®

Kali ini saya akan mencoba share tentang "Perbedaan trademark™, copyright© dan registered trademark®" di blog fayescool.blogspot.com ini. Dari manapun anda  sengaja datang, ataupun karena sengaja semuanya tetap saya ucapkan terimakasih sudah berkunjung ke blog  kebanggaan ku ini. Oke kalau begitu kita kembali ke topik, seperti apakah info tentang "Perbedaan trademark™, copyright© dan registered trademark®" ini mari kita cekidot berikut ini:

Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam

®Registered Trademark


Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
 
™Trademark

Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui. 
 
Copyright©

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya

Original source: http://www.woamu.mangaku.net/2012/01/perbedaan-trademark-copyright-dan.html

Demikian sharing kali ini tentang "Perbedaan trademark™, copyright© dan registered trademark®" ada baiknya silahkan di nikmati, dan bila ada salah apapun saya mohon maaf. Thank, Happy Blogging

» Rating 4.5 »
Postingan Terkait

NOTE : Bila anda suka artikel Perbedaan trademark™, copyright© dan registered trademark® diatas, berilah komentar. Saya tidak menggunakan kode captcha ataupun moderasi komentar yang bikin boring, jadi diharapkan tidak ada SPAM, dan harap tidak menggunakan kata-kata yang membuat orang lain jengkel saat membacanya. Disarankan pilih Name/URL...

3 comments :

ICAH BANJARMASIN said...

Mantef banget bang artikelnya...pokoknya sippp dahhh..hahahyy

Fayescool Dot Blogspot Dot Com said...

Okebank Icah Banjarmasin Kalau gue dari Banjarnegara wkwkwk jauh beda yach....

klik aja said...

bagus gan..

Post a Comment

 
Copyright FAYES COOL BLOG © 2012 - All right reserved - Powered By Blogger
Best viewed with Mozilla, IE, Google Chrome and Opera.