
Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu blog, buku tamu situs web, dan lain-lain.
bootingskoBlog
Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.(sumber)
4.5
»
Postingan Terkait
» Rating
Internet news
- Hacker Indonesia Tolak Kenaikan BBM
- 20 Nama Domain Termahal di Internet
- Pendek.in, Pemangkas URL Asli Indonesia
- 10 Tokoh Pelopor Internet
- Cara mematikan mensetting java script firefox
- Cara memperkuat sinyal modem dengan antena sendok
- RUU SOPA Dibatalkan?
- Mengunjungi web yang menggunakan anti adblock
- Anti adblock 2.00 lindungi situs anda dari adblock
- Agama Baru Bernama Copy Paste? ada - ada aja!
- www.bugil.com menjadi rangking1 dari ke10 kata kunci terfaforit abad ini?
- Facebook vs Ngeblog manakah yang lebih mengasikkan?
- Merubah Google.co.id menjadi google.com
- Ciri-ciri blog menarik untuk dikunjungi
- Awas Blogspot Dijebak Blogsot
- Google Buang Situs Berdomain co.cc Dari Halaman Pencariannya
- Raksasa Jejaring Sosial Dunia saat ini
- Tips Menghindari Konten Spam dalam mesin Pencari Google
0 comments :
Post a Comment